BinaBumiNews-2024
Bertempat di Balai kampung Bina Bumi, membuka kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa. Kamis (01/8/2024). Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini dihadiri Dihadiri oleh Sekcam kec.Meraksa Aji (Adiantori.S.E.), Pendamping Desa Meraksa Aji (Rema Suci Atiana), Kepala Desa (Bpk. Sujak) serta Aparatur Kampung Bina Bumi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Bumdes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama-sama desa guna mengelola usaha memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa layanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Bumdes didirikan tidak hanya bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat namun diharapkan juga dapat memperoleh keuntungan bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa. “Namun demikian, Bumdes di Desa belum semuanya berbadan hukum. Dengan status badan hukum, BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya, karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan sehingga dapat mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, bahwa pembinaan dan penilaian BUMDes sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan bumdes dengan prinsip profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal dan berkelanjutan. “Untuk itulah diperlukan pendampingan dan pengawasan dari instansi terkait.